Dana Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Menjadi Sorotan Tajam KPK

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Dana Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

HM Kunang diketahui merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Penetapan tersangka terhadap HM Kunang membuat pengelolaan anggaran desa turut disorot, khususnya alokasi Dana Desa tahun 2025.

Berdasarkan data dari laman resmi jaga.id, Desa Sukadami menerima Dana Desa sebesar Rp2.581.434.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen atau Rp1.548.860.400, serta tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp1.032.573.600.

Dana Desa itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan desa.

Beberapa di antaranya adalah operasional desa sebesar Rp8.500.000, pengembangan sistem informasi desa Rp10.500.000, pendataan dan analisis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Rp500.000, serta penyusunan dan pemutakhiran Profil Desa berbasis SDGs sebesar Rp35.000.000.

Baca Juga  PLN Tegaskan Komitmen Korporasi dalam Transisi Energi Berkeadilan di Ajang COP30 Brazil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)