Dana Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Menjadi Sorotan Tajam KPK

Di antaranya pemberian insentif kepada Kader Tuberkulosis (TB) sebesar Rp14.000.000, Kader Posyandu Rp135.800.000, guru PAUD Rp10.500.000, guru ngaji Rp105.000.000, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp90.000.000.

Namun, sorotan terbesar tertuju pada alokasi program ketahanan pangan yang mencapai Rp309.780.000.

Meski secara nominal terbilang besar, nilai tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan minimal alokasi 20 persen dari total Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.

KPK juga menilai bahwa meskipun secara administratif HM Kunang hanya menjabat sebagai kepala desa, status sosial dan kedekatannya dengan kekuasaan daerah diduga dimanfaatkan untuk menjangkau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain menelusuri aliran uang suap proyek, lembaga antirasuah juga membuka peluang pendalaman terhadap aspek lain, termasuk relasi kekuasaan dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa maupun kabupaten.

(Tim/Red)

Baca Juga  RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)