Dampak Lintas Batubara Gabungan Mayarakat Demo di Kantor DPRD OKU Timur

Gabungan Masyarakat Desa Tanjung Kemala (GMDTK) Kabupaten OKU Timur lingkar Desa Tanjung Kemala melakukan aksi damo stop angkutan batubara

” kita akan bentuk tim dalam hal ini ada Kesbangpol mungkin agar ada hasil telaah yang sesuai, kalau untuk menyetop angkutan batubara yang melintas kita bisa kondisikan sesuai dengan kewenangan itu harus dikoordinasikan agar tidak bisa sepihak” tandas Bupati OKU Timur.

Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, Beni Dafitson mengatakan seperti kita ketahui dalam undang-undang nomor 8 Tahun 2004 sampai pada ururan Perda Sumsel,angkutan batubara tidak dapat dibenarkan untuk digunakan jalan umum dan harus melalui jalan khusus.

Sementara ada tambang itu sendiri yakni tambang yang legal memiliki izin usaha perdagangan batubara namun terindikasi ada beberapa aktivitas batubara tidak lagi legal. Nah kita tidak dapat menggunakan praduga yang tidak bersalah namun kita menggunakan tim investigasi.

Baca Juga  Pemuda 21 Tahun Diringkus polisi Ketahuan Mencuri Mesin Gergaji

“Inilah atas harapan rakyat harapan masyarakat karena dampaknya sudah mulai terasa bagi pengguna jalan lingkungan yang dilalui berupa polusi dan sebagainya. Kecelakaan lalu lintas semua telah membawa satu pergerakan yang dianggap masih berkali-kali ke DPRD pemerintah saat ini sudah harus ditindaklanjuti secara serius, maka atas nama DPRD kami juga sudah menyampaikan secara khusus untuk melakukan pembentukan dan segera memenuhi tuntutan-tuntutan masyarakat yang sudah demo pada saat ini”.

Sehingga penertiban angkutan batubara pada saat ini yang melalui jalan umum yang tidak sesuai bahkan pada. Penghentian aktivitas itu juga jika perlu dilakukan selama itu berdampak negatif atau tidak baik bagi masyarakat pungkasnya.

Baca Juga  Enos Coffe Morning Bersama Insan Jurnalis

(Yanthi.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)