Bupati Tangerang Komitmen akan Tindak Pengusaha Tidak Memiliki Ijin

Pada musyawarah tersebut pengelola diminta memberikan klarifikasi terkait aktivitas usaha yang dijalankan. Dan menghentikan seluruh aktivitas THM serta menandatangani surat pernyataan resmi di atas materai.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Suryana, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan patroli rutin guna memastikan tempat hiburan tersebut tidak kembali beroperasi.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran atau aktivitas kembali berjalan, Satpol PP akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ana Suryana.

Langkah penertiban ini, kata Ana, diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dan apa bila ada aktivitas para pengusaha yang yang melanggar aturan Satpol PP akan tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Baca Juga  Sosialisasi BGP akan Tingkatkan E-Kinerja Guru dan Kepsek

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)