Daerah  

Bupati Cianjur Keluarkan Surat Edaran Pembatasan dan Larangan Kegiatan Di Tengah Kondisi Pandemi Gelombang 3 Terjadi

Cianjur,SinergiNKRI.Com –Bupati Cianjur, Herman Suherman mengeluarkan Surat Edaran Buapti dengan Nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19 /2022 mengenai pembatasan dan juga larangan kegiatan di tengah kondisi pandemi yang kembali terjadi kenaikan angka kasus.

Beberapa poin dalam surat tersebut yakni seperti pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi hingga 50 persen, penutupan sementara car free day (CFD) dan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpergian ke luar kota.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang dalam surat edaran tersebut mengingat saat ini kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat kembali meningkat. Meskipun Kabupaten Cianjur sudah berada Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun dirinya tak ingin masyarakat Cianjur tertular Covid-19.

“Meskipun Cianjur sekarang sudah PPKM level 1, tapi dikerluarkan surat edaran untuk tetap dilakukan pembatasan. Mengingat kasus di Jawa Barat naik, dan jangan sampai di Cianjur juga kembali melonjak angka positifnya,” ujarnya.

Lanjut Herman, berdasarkan data dari situs covid-19.cianjurkab.go.id, tercatat saat ini ada 37 kasus aktif di Cianjur. Padahal sebelumnya di akhir tahun lalu angkanya ada di bawah lima kasus.

“Makanya kita batasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi memicu penyebaran Covid 19, salah satunya CFD kita tiadakan karena berpotensi terjadi kerumunan. Termasuk untuk kegiatan PTM juga dibatasi agar siswa tidak terpapar,” terangnya.

Baca Juga  DPW CIC Provinsi Aceh Mengucapkan Selamat Kepada Komjen Agus Atas Jabatan Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)