BREAKING NEWS: Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp913 Juta

AI dan DI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus untuk AI, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara sesuai Pasal 12 huruf f UU Tipikor.

Kejari OKU Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga pelimpahan ke pengadilan, dan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara,” pungkas Kajari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)