BKPSDM OKU Selatan Lakukan Pendataan Non ASN, Hati Hati Penipuan dan Pungli

Dengan harapan dari Pendataan, adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah, mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, Validasi Data dan menyiapkan Road Map penyelesaian tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

Kemudian, Membangun komunikasi positif atas penyelesaian Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah dapat teratasi.

Dimana Objek Pendataan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) Database Badan Kepegawaian Negara yang telah mengikuti Tes Tahun 2013, Non ASN dengan syarat Non ASN yang ikut pendataan, Masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021 dibuktikan dengan SK.

Kemudian, peserta masih aktif bekerja sampai dengan saat ini diinstansi pendaftar tenaga Non ASN, Pembayaran Honorium melalui APBN/APBD dari mata anggaran kegiatan belanja pegawai (Kode MAK 5.1), kemudian berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari Dukcapil.

Baca Juga  Jos Akherman Kadin Pariwisata Dukung Program Pemilihan Duta Lalulintas| Polres OKU Selatan

Ada pun yang tidak masuk pendataan Badan Layanan Umum (BLUD), Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan, Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD,” jelasnya.

“Jadi pendataan ini bukan untuk diangkat jadi PNS atau PPPK, perlu kami sampaikan kepada Non ASN agar tidak tergiur dengan iming-iming yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya meminta biaya, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Pewarta : Joko F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)