BKPSDM OKU Selatan Lakukan Pendataan Non ASN, Hati Hati Penipuan dan Pungli

Muaraduasinerginkri.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) saat ini sedang gencar melakukan pendataan dan pemetaan Non ASN.

Dimana pendataan itu sendiri dilakukan bertujuan untuk mengetahi jumlah Tenaga Non ASN ( Honorer ) di Daerah sebagai dasar pemerintah pusat mendapatkan alur penyelesaian tenaga Non ASN baik di tingkat pusat dan daerah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM OKU Selatan Eva Nirwana, S. IP., M. Si melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Promosi Data Dan Informasi Kepegawaian Wahiduddin, saat dibincangi di ruang kerjanya Selasa (6/9).

Adapun hasil pendataan Non ASN oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini sendiri berdasarkan Hukum Pelaksanaan Pendataan Non ASN Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Baca Juga  Polres OKU Selatan Laksanakan Rikmin Bagi Pendaftar Tamtama Polri Gelombang Satu

Selanjutnya, Surat Menpan RB Nomor :B/185/M.SM.02.03.2022Tanggal 31 Mei 2022 Tentang status pegawai dilingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah; dan surat Menpan RB Nomor : B/1511/M/SM.01.00/2022  Tanggal 22 Juli 2022 Tentang Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

“Tujuan Pendataan dan Pemetaan ini tenaga THK-2 dan Non ASN Bukan untuk mengangkat langsung THK-2 dan Non ASN menjadi PPPK akan tetapi untuk pendataan dan pemetaan Tenaga Non SN di Daerah sebagai dasar pemerintah pusat mendapatkan alur penyelesaian tenaga Non ASN,” ucapnya.

Ia menambahkan, seperti yang telah dilakukan terhadap tenaga Non ASN Tenaga Pendidikan melalui Penerimaan PPPK tenaga Guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)