Sumsel  

Beredar Info Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi IUP Batubara Sumsel, K MAKI : Potensi Korupsi Triliunan Rupiah

Foto Istimewah

Jakarta, sinerginkri.com – Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan batubara merupakan kewajiban perusahaan tambang setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

RKAB Pertambangan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. Pedoman pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB Tahunan ditetapkan dalam Kepmen ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018 Lampiran 1. Dokumen RKAB dapat diajukan 90 hari dan paling lambat 45 hari sebelum tahun berakhir untuk periode tahun selanjutnya, sehingga mendapatkan persetujuan sebelum tahun berakhir.

Di tahun 2022 Kementerian ESDM tolak ratusan permohonan RKAB minerba dengan alasan antara lain, perusahaan belum atau tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), perusahaan tidak memiliki persetujuan dokumen studi kelayakan, dan yang paling sering terjadi yaitu tidak terdapat perhitungan neraca sumber daya dan cadangan yang telah diverisifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia atau KCMI.

Baca Juga  Wisuda Tahfidz ke-4 Rumah Tahfidz Nurul Qolbi YBM PLN UID S2JB digelar, "Santri Tumbuh Bersama Kalam Ilahi, Menuju Generasi Qur’ani"

Menanggapi info Kejagung selidiki dugaan manipulatif data RKAB pertambangan Sumsel, K MAKI Sumsel angkat bicara, “RKAB dibahas bersama dengan Kementrian ESDM, Isnpektorat Kementerian ESDM, KPP Pratama, Badan Keuangan Provinsi dan Kabupaten serta para Direktur dari perusahaan Tambang yang mengajukan RKAB di akhir tahun untuk RKAB tahun berikutnya”, papar Koordinator K MAKI Bony Balitong kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/5/2023)

“RKAB tambang dibahas untuk penyempurnaan dokumen sebelum tahap pengesahan RKAB untuk tahun berikutnya dan untuk penyesuaian Pajak Daerah Mineral Bukan Logam kepada perusahaan yang memiliki IUP ataupun IUPK”, ulas Bony Balitong.

“Pembahasan RKAB ini sangat membantu Daerah dalam pemenuhan pencapaian Target untuk pajak Negara serta Pajak Daerah pada Tahun sebelumnya dan tahun berjalan serta untuk kesesuaian data yang diajukan atau yang direncanakan oleh Pengusaha Tambang tentang produksi mereka pada tahun depan”, ujar Bony Balitong.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Sumsel, RA Anita Noeringhati Hadiri Rapat Paripurna HUT Kabupaten Banyuasin Ke 22

“Dimana nantinya perusahaan yang memiliki tunggakan pajak berjanji akan melunasi tunggakan pajak yang termuat di dalam RKAB berjalan dan tahun berikutnya”, kata Bony lebih lanjut.

“Dan salah satu bagian dari RKAB adalah Domestic Market Obligation atau DMO yaitu kewajiban menjual 30% hasil eksploitasi batubara kepada pemerintah untuk pembangkit listrik PLN”, tutur Bony lebih lanjut.

“Rencana pajak Daerah, pajak pusat dan DMO inilah yang menjadi objek Perbuatan Melawan Hukum dengan modus merekayasa RKAB yang diduga untuk mengurangi pendapatan negara dengan memperkecil kewajiban”, kata Bony Balitong.

“Oknum Pemda, oknum KCP Pratama dan oknum Kementerian terkait adalah bagian dari mafia pertambangan yang diduga merekayasa RKAB dengan perannya masing – masing”, ujar Bony Balitong.

Baca Juga  Palembang Darussalam Bersholawat, Herman Deru Ajak Warga Perkuat Doa untuk Keselamatan Sumatera

“Potensi kerugian negara mencapai ratusan trilyun rupiah pertahun dengan modus tax amnesty (pengurangan pajak) dan rekayasa tingkat produksi dalam RKAB agar kewajiban DMO berkurang”, tegas Bony Balitong.

“Khusus Sumsel diduga praktek ini sudah berjalan sejak 2016 hingga saat ini setelah berlakunya undang – undang minerba dan potensi kerugian bisa mencapai puluhan triliun rupiah”, ulas Bony Balitong.

“Bila memang betul ada penyelidikan perkara di Kejagung, Semoga saja tidak ada oknum penyidik Kejagung yang akan menutup perkara ini karena pengusaha tambang batubara Sumsel siap bayar tutup perkara”, pungkas Bony Balitong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)