Berdalih Takut Sama RT, Pelaku Usaha J&T Tidak Mau Membayar Retribusi Kebersihan

DLH Kota Palembang Keluarkan SP II

Kepala UPTD IT I DLH Kota Palembang Saat melakukan Mediasi ke J&T Terkait Retribusi kebersihan

Palembang, sinerginkri.com – Kepala UPTD IT I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang terpaksa mengeluarkan Surat Peringatan keras terhadap salah satu pengguna jasa kebersihan yang nakal tidak mau membayar retribusi kebersihan.

Kantor J&t terletak di jalan sayangan merupakan Perusahaan bergerak di bidang jasa layanan pengiriman barang baik dokumen maupun paket sudah memasuki enam bulan tidak mau membayar retribusi kebersihan yang telah diatur oleh pemerintah kota Palembang. Sebesar Rp600. 000. Sesuai perda nomor 27 tahun 2011

Dikatakan Kepala UPTD IT I Dinas Lingkungan Kota Palembang Yeppy, ketidakpatuhan J&T kawasam sayangan ini karena adanya oknum RT yang menakuti J&T jasa pengiriman paket.

“Pihak J&T membayar kepada Oknum RT tersebut karena takut, dan merasa sudah membayar kepada RT tidak perlu membayar ke DLH, ‘jelas Yepy saat melakukan mediasi bersama Babhinkamtibmas, Sekretaris Lurah di Kantor J&T

Baca Juga  PGRI Peduli Bagikan 5.2 Ton Beras Kepada 520 KK

Menurutnya, dengan adanya pihak RT melarang pembayaran retribusi berdampak dengan pencapaian PAD yg ditagetkan pemerintah.

“Ada baiknya kelurahan tau kecamatan membantu untuk membantu mensosialisasikan kepada RT yang ada diwilayah mereka terkait retribusi kebersihan yang memang berdasarkan Perda yang ada,” Ungkap nya, Rabu (15/11/2023)

Pihaknya memberikan Peringatan kedua tidak indahkan maka DLH Kota Palembang akan berkoordinasi dengan satuan Pol PP dan aparat penegak hukum akan melakukan upaya lain.

Sementara itu Manajemen J&T Cabang Pusat Palembang Irfan, menuturkan permasalahan tersebut akan segera diselesaikan.

“Saya komunikasi dan akan segera di selesaikan pembayarannya, ” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)