Hukrim  

Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat

“Memang harus dijadikan tersangka, tapi apakah dia aktor utama atau aktor pinggiran?,” kata Refly Harun.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Esebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pelaku penembakan terhadapBrigadir J itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta.

(Red)

Baca Juga  Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka EM Perkara Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batang Hari Sembilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)