
Post Views:
452
Jakarta,SinergiNKRI.Com – Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut menyoroti terkait Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Refly Harun mengatakan bahwa Bharada E memang sudah seharusnya dijadikan tersangka dari awal kasus ini meledak.
Selain itu, ia berharap jika insiden ini tak berujung seperti kasus yang menimpa enam laskar FPI yang dibunuh.
“Nah begitu dong. Jangan seperti KM 50 tidak ditangkap tidak ditahan akhirnya dilepaskan juga,” ujar Refly Harun di kanal YouTube pribadinya.


Berita Terkait

