Bapak Berserta Anak Benar Benar Tak Punya Ahlak Tega Garap Anak Di Bawah Umur

Saat istri pelaku pergi meninggalkan rumah, pelaku menggunakan kesempatan tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam kamar.

Rupanya perbuatan asusila ini kepergok istri. Pelaku langsung kabur dengan sepeda motor, setelah sempat mendorong istrinya hingga terjatuh.

Pelaku rupanya kabur hingga ke Palangkaraya selama dua hari, dan akhirnya berhasil ditangkap Polres Palangkaraya, Kalteng dan akhirnya dibawa ke Polres Ketapang.

Polres Ketapang terus mengembangkan kasus ini, dan terungkaplah, atas pengakuan korban bahwa korban ternyata pernah mengalami tindakan asusila dari anak pendeta GAK , tahun 2021. Oleh orang tua korban, pendeta dan anaknya dilaporkan ke Polisi.

Kepada awak media, Tersangka GAK mengakui kalau perbuatan asusila terhadap korban, telah dilakukannya 10 kali sepanjang tahun 2022, diberbagai lokasi dan bahkan di lingkungan sekitar tempat ibadah.

Baca Juga  Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Identitas Korban dan Pelaku Terkait Penemuan Mayat di Desa Damarpura | Ini Motifnya

Tersangka mengaku telah mengenal korban sejak 2021 silam. Ia berencana mengawini korban, setamat SMA-nya. Pelaku juga mengakui bahwa dia telah pisah ranjang dengan istrinya dalam 2 tahun terahir ini.

Atas perbuatan asusila ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang undang perlindungan anak, paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)