ASN Hadiri Kampaye Pilkada, Ahli Hukum: Sah dan Tidak Melanggar

Ahmad Yani Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta

“Larangan ASN ini bermakna bahwa kewenangan yang melekat pada ASN, fasilitas, anggaran, dan pengaruh dari ASN tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon,” jelasnya.

Senada, dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa, 9 Juli 2024, Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa ASN boleh ikut kampanye, akan tetapi tidak boleh terlibat secara aktif.

“Di UU baik Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa,” jelas Tito.

Baca Juga  FGMI Menilai Pemeriksaan Cak Imin Demi Kepentingan Hukum, Tidak Ada Unsur Politik

Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye hanya bersifat pasif.

“Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya,” tegasnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)