SINERGINKRI – Kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 telah digelar, saat ini telah memasuki masa kampanye sejak Rabu, 25 September 2024 sampai dengan 59 hari ke depan.
Isu netralitas ASN seringkali mewarnai penyelenggaran Pilkada setiap tahunnya. Larangan ASN terlibat dalam politik praktis secara jelas telah diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi, tetap saja banyak ASN yang secara terbuka ikut dalam kampanye salah satu paslon di Pilkada.
Menyikapi hal tersebut, Ahmad Yani Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014 yang membidangi hukum dan perundang-undangan, turut memberikan pendapatnya.
Menurutnya, ASN boleh ikut kampanye, yang tidak boleh adalah ikut sebagai tim pemenangan yang terdaftar.
“ASN boleh hadir untuk mendengar, bukan sebagai tim pemenangan atau tim dalam kampanye. Jika ASN hadir sebagai warga negara, mendengar dan menyaksikan kampanye, itu boleh-boleh saja,“ ujar Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, Rabu, 25 September 2024.