Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tentang Penanganan Covid 19 Di Hari Natal Dan Tahun Baru

Kota Bekasi,SinergiNKRI.Com  -Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19, perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi. Untuk itu, Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut diatur hal-hal sebagai berikut:

1. Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022:

a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT/RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T testing, tracing, treatment

c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Melakukan sosialisasi dan himbauan bagi masyarakat Kota Bekasi:

1) Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi
2) Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;
3) Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;
4) Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
2) Tempat perbelanjaan;
3) Tempat wisata lokal.

g. Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional lndonesia (TNI), Kepolisian Republik lndonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, serta himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda

h. Menghimbau kepada sekolah untuk pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru;

i. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022;

k. Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022;

l. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1) Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2) Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan modal transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVlD-l9; dan
3) Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

n. Seluruh Satpol PP Kota Bekasi, Satlinmas Se-Kota Bekasi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)