Hukrim  

Pemilik Yayasan di Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong

Ilustrasi

Sukabumi, sinerginkri – Kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong yang bergulir sejak 2023 memasuki babak baru. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial RB dan WP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/167/IX/RES.I.II/2026/Sat Reskrim, tertanggal 18 September 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RB dan WP merupakan pasangan suami istri yang diketahui sebagai pemilik salah satu yayasan di Kabupaten Sukabumi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan. Kasus ini telah bergulir sejak 2023 hingga akhirnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, RB dan WP dipersangkakan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. RB dan WP juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)