Polisi Bekuk Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Masuk DPO

Tangerang, Sinerginkri.com | Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

Pelaku seorang pria berinisial ASB (21) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil rampasan yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026), mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 8, Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” kata Indra Waspada.

Indra menerangkan, korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Korban kemudian dirawat di RSUD Balaraja akibat luka yang dideritanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Indra, korban sebelumnya diajak bertemu oleh terduga pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026.

“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,” ujarnya.

Namun, setelah keduanya sempat berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur.

Dalam kondisi korban tidak berdaya, sebut Indra, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)