Polres OKU Selatan Berhasil Tangkap Kawanan Begal yang Meresahkan Masyarakat

Muaradua, Sinerginkri.com – Press Release Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan berhasil ungkap Pasal 365 Ayat 2 ke 22 KUH Pidan, serta mengamankan komplotan Begal yang meresahkan masyarakat di wilayah Mahoni Desa Karang Indah Kecamatan Runjung Agung.d

Adapun dari hasil penangkapan itu sendiri, Polres juga berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kecamatan Pulau Beringin dan Kecamatan Banding Agung dari sejumlah tangkapan tindakan kejahatan di wilayah Kabupaten OKU Selatan tersebut Polres OKU Selatan langsung melakukan Pres Reales yang digelar dihalaman Mapolres, Rabu (5/10).

Dalam pres reales Kapolres OKU Selatan yang di sampaikan langsung oleh Waka Polres OKU Selatan Kompol H. Iwan Wahyudi, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, Kabag Ops Hardan daj sejumlah personil lainnya.

Waka Polres OKU Selatan Kompol H. Iwan Wahyudi, SH menyampaikan bahwa pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 Sekira Pukul 10.30 Wib, saat itu korban Ella dan Fitri karyawan Pt. PNM/Koperasi usai melakukan penagihan uang di Desa Air Baru, Kecamatan Runjung Agung, lalu meluncur menuju Desa Karang Indah melakukan penagihan pada Nasabah lainnya.

Pada saat itu, sedang diperjalanan kedua korban secara tiba-tiba dihadang oleh seorang pria yang menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) dengan menodongkan kepada Korban, sembari berkata “Turun-Turun-Turun”.

“Mendengar kalimat tersebut korban langsung turun dari sepeda motornya, lalu datang lagi rekan pelaku 1 orang yang membawa sebilah parang dari arah belakang korban langsung merampas 2 buah tas yang berisi 3 unit HP dan uang 1000.000 sembari melontarkan kalimat “Jangan Jingok-jingok Agke Kau Ku Bunuh,” ucapnya.

Kemudian Pada saat itu lanjutnya, pelaku pertama mengambil 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat milik korban, lalu kedua pelaku langsung meninggal Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah itu, Kedua korban langsung melapor pada Polres OKU Selatan, setelah mendapatkan laporan pihak Polres langsung melakukan penyelidikan, jajaran Satres mendapatkan Barang Bukti 1 unit HP, dari salah satu Pelaku yang berada di Desa Karang Indah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)