Opini  

563 Titik Reklame di Kota Prabumulih Diduga Tidak Memiliki Izin

Prabumulih,Sinerginkri.com – Berdasarkan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan izin reklame merupakan salah satu jenis perizinan yang dikelola oleh DPMPTSP Kota Prabumulih.

Proses perizinan reklame diatur dalam Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang memuat mengenai persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, dan jangka waktu penyelesaian perizinan. Berdasarkan daftar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame Tahun 2019 dari Bidang Penagihan Pajak serta Data Izin Reklame yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Prabumulih pada Tahun 2019 menunjukkan terdapat 572 wajib pajak reklame. Namun, dari 572 wajib pajak tersebut hanya 9 wajib pajak yang mengurus izin reklame pada DPMPTSP, sehingga terdapat 563 titik reklame yang tidak mempunyai izin reklame.

Baca Juga  Antusias Tinggi Peserta Seleksi, PS Palembang Targetkan Liga 3

Konfirmasi kepada Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Prabumulih menunjukkan DPMPTSP tidak mengetahui bahwa terdapat penyelenggara reklame yang belum mengajukan izin reklame. Hal tersebut karena kurangnya koordinasi antara Bidang Pajak dengan DPMPTSP terkait jumlah reklame yang belum mengurus izinnya ke DPMPTSP.

Selain itu belum terdapat peraturan atau prosedur yang mengatur secara khusus mengenai izin reklame maupun koordinasi antar SKPD’ jelasnya(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)