Sedangkan untuk kelurahan dengan zona orange, diantaranya Kelurahan 15 Ulu, Kelurahan 16 Ulu, Kelurahan Sentosa, Kelurahan Bagus Kuning, Kelurahan Plaju Ulu, Kelurahan Ario Kemuning, Kelurahan Sei Buah, dan Kelurahan Alang-Alang Lebar.

“Meskipun secara keseluruhan untuk perhitungan per kecamatan semua 18 kecamatan masih berstatus risiko tinggi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang H Harnojoyo dan Kepala Kantor Kemenag Palembang H Deni Priansyah mengeluarkan Surat Edaran Bersama No: 1/SEB/II/2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani dua pejabat tersebut.

Dalam Surat Edaran Bersama tersebut, ditentukan bahwa hanya RT dan Kelurahan yang bertatus zona kuning diperbolehkan menggelar Salat Ied dan takbiran menyambut Hari Raya IdulFitri. Takbiran keliling ditiadakan untuk mencegah kerumunan. Masjid yang melaksanakan Salat Ied hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 persen daya tampung masjid atau musala.

(yanthi.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)