sinerginkri.com PALEMBANG – Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengimbau pelaksanaan Salat Ied di mesjid-mesjid tetap mematuhi protokol kesehatan. Saat ini, ada 15 kelurahan berada di zona hijau dan 15 kelurahan di zona kuning.

‘’Mesjid yang berada di zona tersebut dibolehkan melaksanakan solat idul fitri. Jemaah tetap disiplin gunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, kapasitas mesjid sekitar 50 persen,’’ tegas Sekda Ratu Dewa, Senin (10/5).

Dewa berharap, tempat ibadah yang berada di kelurahan zona merah dan oranye, mampu menahan diri tidak melaksanakan Salat Ied, terlebih dahulu. ‘’Ini untuk kebaikan bersama, agar bisa menekan laju penularan Covid19 ini,’’ kata Dewa.

Baca Juga 

Ia menambahkan, menurunkan tim untuk patroli gabungan  Sat Pol PP, TNI dan Polri memantau pelaksanaan Salat Ied.

Adapun 30 kelurahan yang berstatus risiko rendah dan tidak ada risiko, diantaranya untuk zona tidak ada risiko atau zona hijau yakni Kelurahan 27 Ilir, Kelurahan 28 Ilir, Kelurahan 29 Ilir, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan 2 Ulu, Kelurahan 12 Ulu, Kelurahan 13 Ulu, dan Kelurahan 14 Ulu. Kemudian, Kelurahan 22 Ilir, Kelurahan 13 Ilir, Kelurahan 14 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kelurahan 18 Ilir, Kelurahan 1 Ilir, dan Kelurahan 11 Ilir Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)