Banyuasin,Sinerginkri.com – Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan kantor Dinas Perdagangan Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tera terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Dalam kasus ini, jaksa menetapkan empat pejabat sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengungkapkan, penggeledahan berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT-548/N.6.19.6/Fd.1/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021.
Benar, hari ini Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kegiatan tanda tera atau tera terhadap UTTP di wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2017 sampai 2019,” kata Khaidirman, Rabu (24/2).
Dalam kasus ini, jaksa menetapkan empat orang tersangka. Yakni, EH (ASN di Dinas Perdagangan Palembang) berdasarkan surat penetapan tersangk Nomor : B-323/L.6.19/Fd.1/02/2021. Kemudian, TA (ASN Dinas Perdagangan Palembang) sesuai Surat penetapan tersangka Nomor : B-324/L.6.19/Fd.1/02/2021.