Wawako Palembang Bagikan Mukena ke Pegawai BPR dan ASN, Inspektorat : Bukan Gratifikasi ?

Wawako Palembang Prima Salam di Dampingi Kepala Inspektorat Melakukan kunjungan ke BUMD BPR Palembang dan bagi-bagi mukenah dengan karyawan dan ASN

Menyikapi hal tersebut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel Boni Belitong saat di hubungi oleh awak media sinerginkri.com nanti kita lihat dulu permasalahannya termasuk gratifikasi atau tidak seperti apa yang di maksud kepala Inspektorat Kota Palembang.

“Gratifikasi merupakan pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara (PN/PN). Gratifikasi dapat berupa uang, barang, komisi, rabat, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya,” ujar Boni.

Lanjut Boni, Gratifikasi dapat dianggap ilegal jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi juga dapat dianggap sebagai suap yang tertunda atau suap terselubung.

“Gratifikasi yang diterima oleh PN/PN dapat mendorongnya bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional,” pungkas Boni

(Rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!