Hukrim  

Kades Sukadanau Kabupaten Bekasi Di laporkan Ke Polda metro jaya Di duga Akibat Hubungan Asmara Dengan Istri Orang lain

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com – Warga dan tokoh masyarakat Desa Sukadanau Kabupaten Bekasi Dengan ada nya Keberanian Tekad Melaporkan Kasus Dugaan Perzinahan Yang Di lakukan Oleh Kades nya Suatu Tindakan yang sangat Tepat.

Kuasa Hukum Victor Da Costa SH Bersama Korban Yang Di Duga Telah disetubuhi Oknum Kades Sukadanau Kabupaten Bekasi Pada tanggal 26 Oktober 2021 Secara Resmi Membuat laporan Polisi Di Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP / B / 5329 / X / 2021 / SPKT / Polda Metro Jaya

Sebelumnya beredar berita di dunia maya bahwa kasus perzinaan yang melibatkan Kades Desa Sukadanau adalah hoax atau isu belaka, selama sepekan lebih mayarakat Kabupaten Bekasi di buat bingung karena pemberitaan yang simpang siur tentang kebenaran dan fakta kasus ini.

Dengan munculnya laporan di Polda Metro Jaya yang di adukan oleh korban dan di dampingi Team Kuasa Hukum Vicktor Da Costa SH  ini menandakan keseriusan kasus terus bergulir ke ranah Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)