Wakil Ketua MPR: Putusan MK Yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan Dengan Sikap Enam Hakim MK

Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.

Artinya, sejatinya hanya 3 (tiga) orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah).

Sisanya 6 hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon.

Atau kalaupun mau dipaksakan bahwa 5 orang hakim mengabulkan permohonan maka titik temu diantara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala  daerah adalah sebagai bupati/walikota.

Baca Juga  Keandalan dan Keterjangkauan Listrik Hadirkan Multiplier Effect bagi Masyarakat, PLN Raih Apresiasi Literasi Nusantara 2025

Atas Putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.  Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)