Wakil Bupati OKU Timur Pimpin Audensi dengan Ombudsman RI Sumatera Selatan

Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 UU No.25/2009 terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak.

Sementara Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. menyambut baik kunjungan Ketua Ombudsman perwakilan Sumsel.

Wakil Bupati OKU Timur berharap kerja sama yang baik dapat terjalin antara pemerintah dengan Ombudsman terkait dengan pelayanan publik.

(Juni)

Baca Juga  Judi Dadu, Warga Perum Yupiter dan Dremland Resah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)