OkuTimur.Sinerginkri.com-Bupati OKU Timur yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., menjawab atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan oleh Perwakilan Fraksi-Fraksi pada Rabu, 5 Mei 2021 di Ruang Sidang Rapat Paripurna.
Wakil Bupati mengatakan dalam sambutannya, sebagaimana diketahui bersama bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan derah mempunyai kedudukan dan fungsi yang setara dalam menjalankan pemerintahan daerah sebagai kerangka representasi rakyat dalam proses pembangunan dan penetapan kebijakan pemerintah daerah.
“DPRD berperan penting menjembatani pemerintah daerah dengan masyarakat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap kebijakan umum pemerintah daerah secara keseluruhan didalam sistem politik yang pada akhirnya melahirkan produk hukum berupa Peraturan Daerah.” katanya.
DPRD menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.