Upamas Warga Tegal Murni Balaraja Tutup Dua Gerbang PT Pemi, Mobil Ambulans Dijadikan Blokade

“Bila ingin mengambil limbah B3 yang jelas semua perijinan pengelolaan atau pun pengambilan limbah B3 harus sesuai dengan prosedur yang ada,” ulasnya.

Untuk limbah B3, pengelolaan limbah harus memenuhi syarat, perusahaan tidak bisa memberikan pengelolaan di karenakan harus ada ijin legalitas, sesuai regulasi permen LHK no. 9 tahun 2024.

Dalam hal ini, kata dia, pihak perusahaan juga terganggu, aktivitas mobilitas terhambat, apa lagi para pendemo menutup akses gerbang perusahaan, hingga semua aktivitas terganggu.

“Semua aktivitas terhambat, mulai dari yang mau pulang kerja hingga masuk kerja shif terganggu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Kelurahan Balaraja belum dapat dikonfirmasi guna klarifikasi.

Penulis : A Jueni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)