Ulekan cabe Jadi Saksi Bisu Kebiadaban Sahrudin

“Tersangka juga menganiaya korban dengan cara memasukkan batu ulekan di kemaluan korban,”yang terbilang sadis ,

Tersangka akan dijerat pasal 338 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk penganiayaan 8 tahun penjara,namun ini kasusnya masih akan kita dalami kata Iman Tarmudi.

“Akan kita pasang pasal-pasal disitu untuk memberikan keadilan bagi korban,” tandasnya.

(yanthi.m)

Baca Juga  Keroyok Vaksin Pertama Kecamatan Buana Pemaca di Desa Tunas Jaya Antusias Masyarakat Luar Biasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)