sinerginkri.com |BANYUASIN– Dilatar belakangi cemburu terhadap Reni yang tak lain adalah istri dari Sahrudin (44) tersangka korban pembunuhan dan penganiayaan akhirnya diamankan Polres Banyuasin .
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik MH mengatakan, modus penganiayaan ini adalah cemburu terhadap istrinya, sehingga tersangka meluapkan emosinya dengan melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan.
“Korban seharian disekap dan dianiaya oleh tersangka karena faktor cemburu, mungkin pertolongan dari Allah sehingga korban bisa melepaskan diri dari suaminya ,” ujar Imam, Minggu (6/6/2021) saat konferensi pers di Halaman Mapolres Banyuasin.
Iman Tarmudi Kapolres Banyuasin Akibat menjelaskan,dari penganiayaan itu korban mengalami trauma berat, dengan luka sekujur tubuh, bekas cekikan di bagian leher, dan rambut korban yang dipotong acak-acakan.
“Tersangka juga menganiaya korban dengan cara memasukkan batu ulekan di kemaluan korban,”yang terbilang sadis ,
Tersangka akan dijerat pasal 338 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk penganiayaan 8 tahun penjara,namun ini kasusnya masih akan kita dalami kata Iman Tarmudi.