Sumsel  

“Tunggu Apalagi” K MAKI Desak Kejati Sumsel Segera Tetapkan eks Kakan BPN Palembang Sebagai Tersangka Kasus YBS

K MAKI Desak Kejati Sumsel Segera Tetapkan eks Kakan BPN Palembang Sebagai Tersangka Kasus YBS

SINERGINKRI – Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk segera menetapkan Edison Bupati Muara Enim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS), pada saat ia menjabat sebagai Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN kota Palembang 2017.

Edison telah di periksa sebagai saksi penjualan aset Yayasan Batang Hari sembilan, berupa sebidang Tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang, diduga merugikan negara sebesar Rp11,76 miliar.

Boni Belitong menyatakan, dokumen transaksi, laporan BPK, dan hasil penyelidikan tim investigasi independen telah mengonfirmasi adanya indikasi kuat korupsi dalam transaksi tersebut.

Baca Juga  SKK Migas – Medco E&P dan Odira Energy Lakukan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan Dengan RSUD Siti Fatimah Sumsel

“Semua bukti sudah ada di depan mata. Kejati Sumsel tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka Edison. Ini ujian integritas penegakan hukum,” tegas Boni kepada awak media, Selasa (22/4/2025)

Ia mencurigai ada upaya memperlambat waktu untuk melindungi Edison, yang masih memiliki pengaruh politik kuat di Sumsel. “Jika dalam seminggu tidak ada tindakan, kami akan laporkan ke KPK dan Ombudsman karena ada indikasi pembiaran korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Kejati Sumsel masih berdalih bahwa penyidikan sedang berjalan dan sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

Namun, respons ini dinilai mengulur waktu. “Kalau bukti sudah jelas, mengapa tidak segera ditindak? Jangan sampai kasus ini seperti kasus-kasus korupsi di Sumsel yang akhirnya tenggelam bak di telan bumi,” kritik Boni.

Baca Juga  Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel TA 2023

Boni juga memberikan pilihan kepada Kejati Sumsel, “menetapkan Edison sebagai tersangka atau mempertaruhkan kredibilitas kejati Sumsel di mata masyarakat. Jika tidak ada tindakan nyata, kasus ini berpotensi menjadi bom waktu yang memicu krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Sumsel.”Tegasnya

Lain halnya dengan Deputy K MAKI Sumsel Feri Kurniawan menyatakan kalau tidak ada keterlibatan Kakan ATR/BPN Edison lebih baik tiga orang tersangka yakni HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016 dan USG selaku penjual aset lebih baik dibebaskan.

“Kalau Kejati Sumsel tidak mampu menetapkan Edison sebagai tersangka lebih baik Kejati Sumsel untuk membebaskan tiga tersangka lainnya,” tutupnya. (***)

Baca Juga  Buka PKN Tingkat II, Gubernur Herman Deru: Pemimpin Harus Solutif, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)