Tolak Kriminalisasi, Puluhan Advokat Serta Aktivis Kawal Kasus Des Lepri dan Dede Chaniago

Kasus kedua, adalah perihal dilaporkannya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Reforma Agraria SumSel (KRASS), Dedek Chaniago oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Lahat. Dedek dilaporkan telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sementara Tumpal Simare Mare, aktivis lain yang juga hadir menyampaikan, direncanakan pada Selasa (27/4) mereka akan melakukan aksi damai di Bundaran Air Mancur (BAM). Dalam aksi tersebut, para aktivis akan menyampaikan pernyataan yang diantaranya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas terduga pelaku pembakaran kendaaran milik Des Lefri.

“Selain itu pada Selasa yang rencananya juga Dedek Chaniago juga dipanggil penyidik Polda Sumsel. Kami akan senantiasa berada di sisi Dedek Chaniago. Dan bakal didampingi pula tak kurang dari 70 advokat/pengacara,” kata Tumpal didampingi M.Sanusi, koordinator LSM Sumsel Corruption Watch (SCW) tandasnya.

(yanthi.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!