Tinggal di Lahan TN Warga Jengjing Cisoka Tolak di Gusur Pengembang, Kami Tidak Pernah Menerima Ganti Rugi

Selain masyarakat di TN ada juga perumahan, yang dikelola oleh PT Kemuning Permai. Pengembang Perumahan membangun lahan tersebut atas dasar Hak Guna Bangun (HGB) yang dikeluarkan pemerintah.

Di tahun 2003, tambah dia, informasi nya pihak pengembang memenangkan lahan tersebut di pengadilan, namun baru sekarang di eksekusi.

“Kan sudah jelas dalam aturan bahwa HGB bisa garap atau di bangun hanya 25 tahun, kalau sudah lewat masanya berarti lahan tersebut kembali ke pihak pemerintah kembali,” ungkapnya.

Menurut informasi yang beredar, sebut dia, masyarakat yang digusur di lahan TN selama ini tidak pernah menerima ganti rugi oleh pihak terkait.

Penulis : A Jueni.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)