Tim UPT PPA OKU Selatan Kunjungi Pengantin Baru Usia Dini di Desa Gemiung

* Candra Alim , Jika Belum Terjadi Kita Lakukan Pencegahan, Jika Sudah Terjadi Maka Pendampingan dan Mencari Penyebabnya*

“Yang pastinya, Pemerintah Desa tidak mengeluarkan sedikit pun surat untuk rekomendasi, NA dan sebagainya, karena kami sadar itu menyalahi peraturan perundang-undangan, namun karena alasan kuat dan keputusan si wanita sehingga sampai mengancam, jika tidak di langsung pernikahan akan berbuat hal hal yang tidak di inginkan” jelasnya.

Terkait mereka menikah di kediaman rumah pribadi saya itu adalah hal wajar di lakukan siapapun, di karenakan seorang pemimpin desa harus siap mengayomi dan melindungi masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, Tutupnya.

Sementara itu, A. Candra Alim selaku UPT PPA OKU Selatan mengatakan bahwa pihaknya memastikan atas pernikahan dini itu, tidak adanya intervensi dari pihak lain.

Baca Juga  KPU OKU Selatan Selesaikan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Pasangan Abusama-Misnadi Unggul dengan 88.076 Suara

“Memastikannya, kalau tidak ada intervensi atau pemaksaan dari pihak lain maka tugas kami hanya memberikan pendampingan, setelah tim melakukan pendampingan ternyata anak tersebut adanya duga perilaku orang tua( ayah tiri ) terhadap dirinya sehingga anak tersebut mencari perlindungan, dan menurut anak tersebut pasangan suaminya saat ini adalah tempat yang tepat baginya berlindung,” jelasnya.

Selain itu, pada saat kami melakukan kroscek secara administrasi ke lapangan pemerintah desa tidak mengeluarkan surat NA dan hal sama juga dengan pemerintah desa Bandar , selanjutnya kami melakukan pendampingan agar pasangan suami istri tersebut mengikuti program melakukan penundaan hamil demi status anaknya nanti.

“Yang jelas sesuai dengan adanya laporan masuk ke kami , maka fungsi kami melakukan pencegahan dan pembinaan. kalau sudah terjadi lantaran kondisi maka tahapan selanjutnya kita melakukan pendampingan dan koordinasi ada tidak yang melanggar Undang-Undang terkait pernikahan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Abusama Misnadi: Bersama Rakyat Mewujudkan Harapan OKU Selatan

Ternyata, kejadian ini memang Pemerintah Desa baik desa bandar dan gemiung tidak mendukung atas terjadinya pernikahan ini, karena dibuktikan dengan tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk pernikahan ini, dan di perkuat juga dengan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan, dasar mereka menikah atas suka sama suka,dan bila tidak di nikakah mereka mengancam pemerintah desa.

Kami sangat menyayangkan peristiwa pernikahan dini ini terjadi, namun apa daya jika hal tersebut sudah terjadi kami tetap akan melakukan pendampingan, kami sangat berharap kepada masyarakat dan pemerintah desa dapat berkoordinasi kedepannya jika ada masyarakat yang ingin melakukan pernikahan namun usia nya belum genap 19 tahun agar dapat kita lakukan pendampingan dan penundaan pernikahan usia dini.

Baca Juga  Cabor Hockey OKU Selatan Menata Prestasi di Porprov Sumsel ke XIV di Kabupaten Lahat

Kami juga mohon bantuan dan kerjasama semua pihak agar dapat bersama sama mengedukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi pernikahan dini di kabupaten OKU Selatan, tutupnya “. ( Dral )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)