Tiga Lembaga : APH Harus Tindak Penjual Excimer dan Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang

“Untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas agar peredaran ke-2 jenis obat keras tersebut dapat terhenti,” imbuhnya.

Lanjut Kasno, Pada tanggal 14 Mei, 2022, kami dan dua lembaga sudah melakukan investigasi sekaligus memberi himbauan kepada penjaga toko toko Kosmetik yang menjual obat-obatan keras agar tidak melakukan penjualan lagi, namun mirisnya penjaga toko tidak menggubris himbauan kami, tetap melakukan penjualan, seperti sudah kebal hukum.

” Kami berharap kepada APH wilayah Kabupaten Tangerang-Banten untuk segera mengambil tindakan. Jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran serta penjualan obat tersebut tidak bisa ditindak langsung, nanti kami yang antar ke APH agar langsung proses,” pungkasnya.

Baca Juga  Pelaku Usaha Pajak Menunggak, Bapenda Kabupaten Tangerang Hadiahi Stiker

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)