Hukrim  

Terulang Lagi Kejadian Mencabuli Anak Bawah Umur Di Batu Aji

Korban takut mengatakan kejadian yang sebenarnya, karena diancam oleh bapak tirinya.
atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun.

Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur  SIK melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia, membenarkan kasus yang dilakukan ayah tiri dari korban yang sekarang sudah di tahan oleh polsek Batu aji. (dewi)

Baca Juga  Wow !!! Orang Sudah Mati Bisa Mengirimkan Duit Kejahatan Siapa Ini???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)