Tersangka Kasus Asabri Ditetapkan, LPSK Siap Lindungi Para Saksi

Jakarta,SinergiNKRI — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan melindungi sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 23,73 triliun.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta kepada pihak Kejaksaan Agung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.

Hasto juga berharap muncul Justice Collaborator (JC) dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini. Kejaksaan Agung sendiri dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini.

“Dalam kesempatan ini LPSK ingin menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Hasto.

Baca Juga  Guru Besar IPDN, Takjub Atas Keseriusan Pemprov Sumsel Antisipasi Dini Karhutla

Hasto juga menyatakan LPSK akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri. “Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya” kata Hasto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)