Terlena Dana Desa 2,6 milyard Oknum Apartur Desa Sumberjaya Tambun Selatan Di Ciduk Kejaksaan Negeri

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi tahun anggaran 2024 di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Total kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

Keempat tersangka tersebut, yakni, SH selaku Pj Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.

Kemudian SJ merupakan Sekdes Sumberjaya Tahun 2024, lalu GR Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan operator siskeudes serta MSA merupakan direktur CV Sinar Alam Inti Jaya. Keempatnya korupsi dana desa dengan total Rp 2,6 miliar.

Ronal (Kejari Kab Bekasi )mengungkapkan, masing-masing tersangka menerima free dengan Jumlah yang bervariasi. Namun jumlah semuanya itu seperti yang sudah ada dalam LHP PKKN itu sebesar Rp 2.500.000.000.

Baca Juga  Aktivis Sumsel Jakarta Tito Karnavian Sangat Layak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)