Terkait Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Ranau, Asisten Dua Tinjau ke Lokasi

Ditambahkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, S.H.,M.H., bahwa terdapat ketentuan yang dilanggar dan harus diluruskan.

“Berdasarkan data yang masuk ke kami tempat ini baru memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedangkan NIB bukan surat ijin usaha akan tetapi Bentuk dasar usaha, kebijakan izin usaha harus memenuhi 3 persyaratan dasar, yakni persetujuan lingkungan, persetujuan gedung layak fungsi, berlanjut proses-proses selanjutnya tentunya tidak asal berdiri,” ujarnya.

Sementara itu, Pemilik usaha yang hadir langsung dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa usaha ini dibangun pada tahun 2010 sampai sekarang.

“Saya minta maaf kepada semua pihak, saya mengaku salah dan siap mengikuti kebijakan Pemerintah, saya siap mengikuti kebijakan regulasi yang ada, terimakasih,” ujarnya.

Berita acara dibuat dan hasil klarifikasi pemilik usaha terbukti melakukan pelanggaran dan mengakuinya. Disepakati bersama penindakan pelanggaran tetap ditegakkan, penginapan boleh beroprasi sampai tanggal 31 april 2022, setelah itu ditutup, lalu dibongkar/dipindahkan jauh dari badan danau, karena sudah jelas melanggar, pembongkaran bangunan dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2022 sampai 31 november 2022. Tanggal 1 desember bangunan sudah clear.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadin PUTR, Kadin PolPP, Kadin Kominfo, Kadin PMPTSP, Kadin LH, Kakan ATR/BPN Okus, Perwakilan TNI/POLRI, Camat Banding Agung, Kades Surabaya Timur. ( JF )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!