Suparjo Spd Angkat Bicara Terkait Pemihan Ketua PGRI Baru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 301.96838; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Undang-undang ini menjadi landasan utama yang mengatur kewajiban, hak, dan profesionalisme guru, yang juga menjadi pedoman kerja PGRI dalam memperjuangkan aspirasi anggotanya.
Dasar Hukum: Proses pemilihan ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Menurut Keterangan Suparjo Spd Perwakilan Guru yang Menjadi Anggota PGRI kecamatan Tambun Selatan Agar Semua Guru Yang Menjadi Anggota PGRI Mempunyai Hak Untuk Memilih Ketua PGRI Di Wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Bilamana Pemelihan Ketua PGRI Itu Hanya Di Wakilkan Oleh Kepala Sekolah Maka Pemilihan Tersebut Tidak Syah.

Pengurus PGRI lama wajib menyusun laporan keuangan yang mencakup seluruh penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas selama masa jabatannya (biasanya lima tahun),Ungkap Suparjo,Spd

Laporan keuangan yang telah diaudit kemudian akan dibacakan dan diserahkan kepada peserta Konferensi untuk mendapatkan persetujuan.

Bendahara PGRI mengumpulkan semua bukti transaksi keuangan (nota, kuitansi, rekening koran) yang terjadi selama masa jabatan.

(Kus/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)