Jiovanno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Menyoroti penggunaan pondasi suntik yang dinilainya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com – Proyek rehab total SDN Jatimulya 11, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, senilai Rp2 miliar lebih justru menyisakan tanda tanya.

Selain pekerjaan yang dinilai belum sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek juga disorot karena pembangunan berlangsung di tengah aktivitas belajar siswa.

Fakta Temuan Lapangan dan Analisis Teknis
Meskipun regulasi rehabilitasi total memperbolehkan pemanfaatan struktur lama asalkan memenuhi uji kelaikan, investigasi di lapangan menemukan praktik yang melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI):
Penggunaan Material Ilegal: Batu bata ringan (hebel) ditemukan sebagai pengganti pondasi atau sloof serta alas bekisting kolom yang menumpu langsung di atas tanah. Secara teknis, hebel memiliki daya dukung struktural yang sangat lemah terhadap bebanTemuan berbeda dijumpai di SD Jatimulya 11. Di sekolah itu, bangunan lama disebut belum dirobohkan. Jiovanno juga menyoroti penggunaan pondasi suntik yang dinilainya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)