SK Kakan BPN Kota Palembang Diduga Penyebab Gratifikasi, K MAKI : Audit Buku Tanah 2019

Foto : Istimewah

“Ada dua modus penyimpangan dalam penerbitan SK Kakan yaitu topdown dan bottom up atau dari atas dan dari bawah dugaan penyimpangan penerbitan SK sertifikat sebelum di tanda tangani ketua panitia sertifikasi BPN kota Palembang, ungkap kordinator K MAKI itu.

“Kalau dari bawah maka proses permohonan, validasi dan pengukuran yang bermasalah dan gratifikasi terjadi di proses ini”, jelas Bony Balitong.

“Sementara bila dari atas maka ada hubungan khusus antara pemohon sertifikat dengan Kakan BPN sehingga ada perintah ke bawah mempermudah proses penerbiatan SK sertifikat dan gratifikasi terjadi dititk ini”, ulas Kordinator K MAKI itu.

“Peran ketua Panitia hukum yang menandatangi sertifikat yang saat ini di vonis bersalah ada di proses akhir setelah terbit SK Kakan untuk penanda tanganan sertifikat atau gratifikasi hanya untuk percepatan terbit sertipikat”, kata Bony lebih lanjut.

Baca Juga  Sekda Edward Candra Silaturahmi ke Kantor OPD Usai Libur Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima

“Dengan demikian perkara dugaan gratifikasi penerbitan sertifikat PTSL belum menyentuh pelaku utama yang menerima gratifikasi tanah, uang dan bentuk lain yang sangat menyenangkan penerima gratifikasi”, tegas Bony kembali.

“Pengungkapan perkara lain akan sangat mudah bila barang bukti yang diserahkan majelis ke JPU utuh dan tidak ada penghilangan serta A alias AI alias Is If dapat segera di temukan kecuali telah di hilangkan dari muka bumi”, tutup Kordinator K MAKI itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)