Semakin Aneh!! Pegawai Pemkot Palembang Wajib Lampirkan Bukti Pembayaran PBB Saat Izin Tak Masuk Kerja

Net

sinerginkri – Aturan bak lelucon yang di terapkan di Wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang nampaknya hingga saat ini masih terus berjalan, mulai dari sulitnya izin saat menikah, bahkan izin ketika terdapat keluarga yang meninggal.

Bahkan, baru-baru ini, muncul kembali isu terkait adanya surat edaran dilingkungan Pemerintah Kota Palembang yang mewajibkan izin tidak masuk kerja ataupun izin sakit harus melampirkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun isu yang beredar tersebut, yakni di salah satu instansi, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palembang dalam surat himbauan nomor 973/5120/DINKES/2024 yang tertulis untuk melampirkan bukti lunas pembayaran PBB yang ditujukan kepada Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Puskesmas yang berada di Pemerintahan Kota Palembang.

Baca Juga  BBPOM Sidak Dadakan Apotek Cegah Peredaran Produk Berbahaya

Diketahui, surat himbauan tersebut tertulis sebagai berikut : Meneruskan Surat Sekretaris Daerah Kota Palembang No. 973/001731/Bapenda/2024 perihal Himbauan Melampirkan Bukti Lunas Pembayaran PBB, maka sehubungan dengan hal tersebut di atas diminta pada Saudara untuk meneruskan ke semua pegawai di lingkungan unit kerja untuk:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)