Selenggarakan UPTD Puskeswan, FKP Masyarakat Bisa Menyampaikan Aspirasi

“Kode Etik Dokter Hewan Indonesia menjadi pedoman bagi dokter hewan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, dengan fokus pada kesejahteraan hewan, pencegahan penyakit, pelestarian alam,” sebutnya.

Joko menambahkan, Dokter hewan harus memiliki SIP untuk membuka dan menjalankan praktik sedangkan untuk Puskeswan memiliki SIP penugasan.

“Dalam forum konsultasi publik ini, medik veteriner memiliki peran penting dalam memberikan perspektif dan keahlian terkait kesehatan hewan, keamanan pangan, serta isu-isu kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan hewan,” tandasnya Dr.Joko.

Sementara Kosim selaku perwakilan bidang sarana, ia menyampaikan saat audiensi tentang izin mendirikan kandang hewan, ranah bidang pengembangan sarana pertanian.

“Syarat terkait Limbah dan kesehatan hewan yang harus mendapatkan izin dari beberapa dinas terkait,” ungkapnya.

Baca Juga  Lantik ASN, Bupati Tangerang : Jaga Ucapan dan Perilaku selaku Aparatur

Soal izin pertanian, lanjut Kosim, harus disampaikan ke pak Kabid agar segera dilaksanakan izin pertanian. Dan diharapkan duduk bersama dengan masyarakat untuk musyawarah agar mendapatkan mufakat bersama.

“Dari hasil penyelenggaraan FKP UPTD Puskewan DPKP Kabupaten Tangerang, diharapkan dapat menjadi kegiatan rutin dan berkelanjutan untuk memastikan pelayanan puskeswan berjalan dengan baik serta terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat,” tukasnya .

“FKP ini juga membantu meningkatkan kualitas pelayanan puskeswan, menyelaraskan harapan publik, dan merumuskan kebijakan yang lebih efektif,” tambahnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)