Selenggarakan UPTD Puskeswan, FKP Masyarakat Bisa Menyampaikan Aspirasi

Tangerang, Sinerginkri.com | Forum Konsultasi Publik (FKP) menggelar penyelarasan pelayanan publik terhadap harapan publik yang diselenggarakan UPTD Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang dilaksanakan kantor UPTD Puskeswan Desa Parahu Kecamatan Sukamulya, Kamis, (19/6/25).

Kegiatan tersebut dihadiri Bagian Organisasi Setda, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Banten II, Praktisi Klinik hewan mandiri, peternak, pemilik hewan kesayangan petugas kesehatan hewan DPKP, dan perwakilan bidang dan UPTD DPKP Kabupaten Tangerang.

Ashari, selaku organisasi Setda Kabupaten Tangerang menyebutkan Forum konsultasi Publik merupakan amanat undang undang nomor 25 tentang pelayanan publik. Menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga  Reses Ke-2 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang H. Astayudin, S.E Tampung Aspirasi Masyarakat

“Dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, masukan, dan saran terkait pelayanan publik yang mereka terima,” ucapnya.

Lanjut Ashari, forum konsultasi publik ini juga diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. FKP kata Ashari, mencakup pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.

“Hasil FKP harus dilaporkan kepada pimpinan instansi dan publik, serta ditindaklanjuti dengan perbaikan pelayanan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan,” ulasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Banten II, Dr.drh Joko Ismadi M.Sc, ia mengatakan, FKP dalam pelayanan kesehatan hewan, atau FKP, adalah wadah pertemuan antara penyelenggara layanan kesehatan hewan (UPTD Puskeswan) dengan masyarakat untuk membahas dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun Polresta Musnahkan Barang Bukti dan Angka Kriminalitas Turun

“Tujuannya, untuk mendapatkan masukan, saran, atau keluhan dari pengguna layanan, dan menyelaraskan kebijakan serta program yang terkait dengan kesehatan hewan yang sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Masih kata Joko, etika dokter hewan dalam pelayanan publik mencakup penerapan prinsip-prinsip moral dan profesionalisme dalam praktik kedokteran hewan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)