SINERGINKRI – Praktik lelang agunan aset perbankan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kasus mencuat di Palembang, Sumatera Selatan, menyusul dugaan lelang tertutup atas aset milik debitur bank pelat merah.
Konflik ini menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum dan memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi serta akuntabilitas lembaga keuangan?
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, menegaskan bahwa praktik lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Bank tidak bisa melelang rumah atau kendaraan debitur secara diam-diam. Tanpa pemberitahuan resmi dan mekanisme yang sah, itu melanggar hukum,” tegas Sukma kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Ia merujuk pada UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 6 yang mengatur bahwa kreditur berhak menjual objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) jika debitur wanprestasi. Namun, proses itu wajib didahului somasi dan pengumuman resmi melalui kanal yang dapat diakses publik.