“Saya Siap Bayar, Tapi Diminta Rp3 Miliar Cash” Debitur Buka-Bukaan Soal Lelang Misterius

Koordinator LAAGI Sukma Hidayat

SINERGINKRI – Praktik lelang agunan aset perbankan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kasus mencuat di Palembang, Sumatera Selatan, menyusul dugaan lelang tertutup atas aset milik debitur bank pelat merah.

Konflik ini menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum dan memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi serta akuntabilitas lembaga keuangan?
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, menegaskan bahwa praktik lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Bank tidak bisa melelang rumah atau kendaraan debitur secara diam-diam. Tanpa pemberitahuan resmi dan mekanisme yang sah, itu melanggar hukum,” tegas Sukma kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Ia merujuk pada UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 6 yang mengatur bahwa kreditur berhak menjual objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) jika debitur wanprestasi. Namun, proses itu wajib didahului somasi dan pengumuman resmi melalui kanal yang dapat diakses publik.

Baca Juga  PLN UID S2JB Resmikan Bengkel Konversi Motor Listrik Pertama di Provinsi Sumatera Selatan, Dorong Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik dan Penguatan SDM Vokasi

“Tanpa somasi tiga kali dan pengumuman terbuka, proses lelang bisa dianggap cacat hukum. Jika agunan dijual diam-diam atau menggunakan dokumen palsu, pelakunya dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 385 KUHP tentang penipuan hak milik, serta Pasal 55 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama,” papar Sukma.

Sukma juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk terlibat aktif mengawasi praktik lelang oleh perbankan agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tetap terjaga.

Gugatan Masuk Pengadilan, Kuasa Hukum Fitriyanti Buka Suara

Kasus ini telah bergulir ke Pengadilan Negeri Palembang. Kuasa hukum penggugat, yang mewakili seorang perempuan bernama Fitriyanti, mempertanyakan keabsahan proses lelang aset hotel yang dipermasalahkan, terutama karena hingga saat ini belum ada risalah lelang resmi yang diberikan kepada pihak terkait.

Baca Juga  Herman Deru Inginkan Program BBM Satu Harga Berlaku di Sumsel

sebenarnya pemenang lelang, dan kenapa risalah lelang tak kunjung disampaikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitasnya,” ujar kuasa hukum Lani Novriansyah, SH, Rabu (7/5/2025).

Tak hanya itu, Lani juga menyoroti isu krusial: adanya informasi bahwa uang sebesar Rp3 miliar telah disiapkan sebelum lelang dilaksanakan. Jika benar, maka patut diduga ada permainan di balik proses tersebut.

“Kalau benar uang sebesar itu sudah ‘disiapkan di atas meja’ sebelum proses resmi dilakukan, tentu menimbulkan kecurigaan publik. Ada potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.

Lani juga menyampaikan pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2868/ptdh/2018. Sehingga lelang tersebut dinilai cacat prosedur dan merugikan debitur.

Baca Juga  Diduga Banyak Penyimpangan Kegiatan Konstruksi di PUPR Banyuasin T.A 2023, MP NKRI Geruduk Kejati Sumsel

“Artinya, kuat dugaan jika lelang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan dilakukan tanpa memperhatikan itikad baik kliennya yang ingin melunasi kewajiban,” jelasnya

“Klien kami ingin melunasi, tapi ditolak oleh pihak bank. Selain itu, nilai objek lelang juga sangat rendah, bahkan di bawah NJOP. Ini bentuk ketidakadilan,” tambahnya dengan tegas.

la menilai putusan MA menjadi koreksi atas arogansi lembaga keuangan yang mengabaikan hak debitur. “Lelang seperti ini wajib dibatalkan demi hukum,” katanya.

Bukan hanya itu, Kuasa hukum menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam perkara ini tetap ada pada Tergugat 1, yang merupakan debitur sekaligus pemilik aset.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)