Sat Pol PP Palembang Bongkar 15 Bangunan Liar

Selain itu, bangunan menutupi saluran air atau drainase sehingga berpotensi menyebabkan genangan air maupun banjir.

“Kita sebelumnya sudah sosialisasi. Sudah juga mengirimkan surat pemberitahuan. Alhamdulillah, pemilik bangunan tadi dengan kesadaran sendiri membongkar bangunannya,” kata Putra.

Ia menyebutkan pihaknya akan terus menyisir dan menertibkan bangunan liar yang berdiri di daerah milik jalan.

“Kami imbau ke masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di saluran air maupun daerah milik jalan. Selain melanggar perda, ini juga bisa membahayakan keselamatan.” (*)

Baca Juga  Pemkot Palembang Terus Upayakan Program UHC Melalui BPJS dan KIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)