Sat Pol PP Palembang Bongkar 15 Bangunan Liar

SINERGINKRI.com, PALEMBANG, – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang kembali menertibkan bangunan liar di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, ada 15 bangunan liar yang dibangun di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Jl Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir.

“Bangunan tersebut sudah melanggar Perda No 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban. Termasuk bangunan liar. Tidak boleh mendirikan bangunan di daerah milik jalan,” ujar Putra, Kamis (14/10/2021).

Apalagi, adanya bangunan liar tersebut, badan jalan jadi menyempit sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan dan menyebabkan kemacetan.

Baca Juga  Tingginya Angka Penyebaran Virus Copid-19 Pemdes Gemiung Lakukan Pengetatan Pintu Masuk - Keluar Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)