Daerah  

Sat-Pol PP dan Tim Satgas Covid-19 OKU Timur Gelar Penegakan Disiplin Prokes di Pasar dan Tempat Umum

“Sasaran kami bukan hanya pasar-pasar tradisional, tetapi juga tempat tempat umum, kami juga menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi-lokasi umum lainnya” ujarnya.

Mantan Camat Belitang ini juga mengatakan bahwa Sat Pol-PP juga kerap kali melakukan razia justisia untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan.

“Sat Pol-PP OKU Timur bekerjasama dengan Polres OKU Timur dan Dishub OKU Timur melakukan pemantauan wilayah, operasi gabungan penertiban pendisiplinan protokol kesehatan, penegakan hukum terpadu serta sosialisasi gerakan 5M di perbatasan OKU Timur dan Lampung” jelasnya.

Operasi Gabungan penegakan prokes ini berdasarkan Perda No 23 tahun 2006 tentang Pemberantasan Maksiat, Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 022/SE/SATPOL.PP/2021 tentang Pengaturan Kegiatan dalam Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Surat Edaran Bupati OKU Timur Nomor 333.1/538/Satpol.PP Damkar/PPD/2021 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan selama bulan Suci Ramadhan 1442 H. Serta Surat Tugas Bupati OKU Timur :090/367/Satpol PP.Damkar/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Penertiban Giat Masyarakat.

Baca Juga  Penghentian Sementara Keberangkatan Kapal di Lingga Hanya Kabar Hoaks

“Dari hasil Giat operasi berhasil menjaring pelanggar prokes sebanyak 71 pelanggaran perorangan dan 5 pemilik usaha yang tidak menerapkan Prokes diberi saksi teguran lisan dan tulisan” pungkasnya. (Juni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)